1. CARA DAFTAR LPSE

a. MENDAFTAR SECARA ONLINE


1. Nyalakan CPU dan monitor anda sampai keluar gambar seperti berikut


2. Kemudian klik 1 x gambar MOZILLA FIREFOX yang ditunjuk arah panah diatas



2. Ketika tampak gambar HALAMAN AWAL MOZILLA FIREFOX seperti diatas tulislah lpse provinsi mana yang anda kehendaki misal : lpse jatim, lpse jateng, lpse yogyakarta dll.
dalam kasus diatas saya isi lpse jatim, kemudian klik Google Search (yang ditunjuk arah panah diatas),
kemudian tampillah gambar seperti dibawah ini:
Gambar diatas tertulis LPSE Provinsi Jawa Timur karena yang saya ketik lpse jatim, tetapi apabila anda menghendaki provinsi lainnya maka akan tertulis nama provinsi yang anda tulis misal anda ketik : lpse jabar maka tampilan diatas akan tertulis LPSE Provinsi Jawa Barat dst 
kemudian klik ke tulisan LPSE seperti panah diatas maka akan keluar tampilan seperti  Halaman Utama LPSE dibawah ini dan silakan klik link mendaftar sebagai penyedia barang/jasa.

Lalu akan tampil halaman ”Pendaftaran - 1”. Isikan alamat email perusahaan pada kolom Alamat email, klik tombol Mendaftar

Gambar Halaman Pendaftaran – 1


Kemudian akan tampil halaman yang berisi status proses pendaftaran.
Gambar Halaman Pendaftaran – 1
Setelah melakukan proses pendaftaran seperti di atas, cek email yang sudah didaftarkan untuk melihat konfirmasi dari sistem. Klik link yang tercantum dalam email tersebut.
Gambar Konfirmasi Pendaftaran Melalui Email
 
Lalu akan tampil halaman ”Pendaftaran – 2”.
Gambar Halaman Pendaftaran – 2
• User ID, adalah kode nama yang akan digunakan untuk masuk/login ke dalam aplikasi SPSE. Gunakan  nama yang mudah diingat;
• Password, adalah password yang akan digunakan untuk masuk/login ke dalam aplikasi SPSE. Gunakan huruf atau angka atau kombinasi keduanya yang mudah diingat oleh pengguna;
• Password (Verifikasi), adalah kolom isian untuk memastikan bahwa password
yang dimasukkan adalah sesuai dengan yang diinginkan;
• Nama Perusahaan.
• NPWP
• Nomor Pengukuhan PKP
• Bentuk Usaha
• Alamat, adalah alamat dari perusahaan yang mendaftar sebagai penyedia;
• Propinsi
• Kabupaten/Kota
• Telepon
• Fax
• Mobile Phone
• Kode Pos
• Email
• Website
• Kantor Cabang. 


Setelah melengkapi data isian tersebut klik tombol Mendaftar dan akan tampil halamanPendaftaran Sukses.

Gambar Halaman Pendaftaran Sukses
Kemudian cek kembali email untuk melihat konfirmasi dari sistem.
 

Gambar Konfirmasi Email Pendaftaran Anggota Baru


b. MENDAFTAR SECARA ONLINE
Setelah melakukan proses pendaftaran secara online, calon penyedia melakukan proses pendaftaran secara offline dengan datang langsung ke LPSE setempat.
Pendaftaran offline ini dilakukan oleh pimpinan perusahaan ataupun orang yang dikuasakan. Pada pendaftaran offline ini dibutuhkan berkas pendukung yang harus diserahkan ke kantor LPSE, yaitu:
• KTP direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan (fotokopi);
• NPWP (fotokopi);
• Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP)/Surat Ijin Jasa Konstruksi (SIUJK)/ijin usaha sesuai bidang masing-masing (fotokopi);
• Tanda Daftar Perusahaan (fotokopi);
• Formulir Pendaftaran (Form_Penyedia.xls) dan Formulir Keikutsertaan
(Formulir_Keikutsertaan.doc) yang telah diunduh, di-print dan diisi lengkap.


Gambar Berkas-berkas tersebut dimasukkan ke dalam amplop tertutup dan diserahkan dengan melampirkan berkas asli pada amplop yang berbeda. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh Verifikator dan dokumen yang asli akan dikembalikan. Jika sudah lengkap dan sesuai, maka calon penyedia akan segera diberitahukan melalui email.
Gambar Konfirmasi Email Pendaftaran Sukses


KELANJUTANNYA : Silakan klik  PERSIAPAN SEBELUM TENDER

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

9 komentar:

Unknown mengatakan...

bagaimana cara download untuk dokumen pengadaan?

Anonim mengatakan...

Sebelum daftar LPSE, apakah harus wajib masuk ke APENDO?

Anonim mengatakan...

Sebelum daftar LPSE, apakah harus wajib masuk ke APENDO?

Arif Junaidi Tanjung mengatakan...

Apakah bisa mendaftar di Jakarta jika semua dokumen berdomisili di Makasar, jadi kantor cabang hanya mempunyai izin domisili jakarta saja. Terima kasih pak sebelumnya

cak hari mengatakan...

Baca blog kami lainnya

cak hari mengatakan...

Bisa asal berkas2 nya lengkap

Admin mengatakan...

Kalo pengusaha non pkp apakah bisa masuk tender?

Unknown mengatakan...

saya sudah mendaftar baik secara online maupun offline di lpse kab. jayapura.
pertanyaan saya apakah saya bisa masuk ke lpse selain kab jayapura??? untuk mengikuti proses lelang nya??

Unknown mengatakan...

Apakah bisa mendaftar via ofline saja tanpa harus online, langsung ke kantor LPSE dki jakarta, trim..

Posting Komentar